Halal atau Haram kah Forex itu Apa itu Forex Foreign Exchange (Forex) atau dikenal sebagai valuta asing (valas) merupakan salah satu pilihan investasi yang berkembang di Indonesien saat ini. Forex Trading adalah transaksi perdagangan nilai tukar mata uang asing di pasar uang internasional. Yg tidak mengerti forex secara detail ato hanya mencoba-coba bisa kemungkinan besar mengatakan forex adalah judi. Hal lain bisa juga, ada yg verlust cukup besar saat bermain forex, padahal dia udah jadi trader selama 1 tahun, setelah itu dia kecewa dan mengatakan forex adalah judi. Apa yg membedakan jual beli saham di bank ato pada BEI dgn forex, salah satunya adalah tempat transaksi. Klo forex adalah judi, berarti silakan tutup saja BEI beserta saham penggerak ekonomi yg ada di Indonesien. Bagi anda yg mengatakan HARAM, ada 2 kemungkinan: 1. Anda tidak mengerti dalam berinvestasiberbisnis dan mentransaksikannya. 2. Anda tidak mempunyai MODALUANG Jadi untuk und y yg memiliki UANG. Silahkan mempelajari dan MENCOBA, Bagi anda yang mengatakan Halal ,, 1. Transaksisinya tidak tebak-tebakan karena transaksinya didasari dengan analisa teknikal dan fondamental 2. Pelakunya sebagai penjual dan pembeli (pedagang) 3. Ada perjanjian di awal transaksi dengan menandatangani aggreement FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002, Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 8226 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8226 8220Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (HR. Al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8226 8220Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, Dan Ibn Majah, Dengan teks Muslim dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum. Sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah bersabda: 8220 (Jual-Beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Sa8217id al-Khudri. Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak Tunai dengan yang tunai. 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Ein rqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8226 8220Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 MENIMBANG: 1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai Keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. 2. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. 3. Bahwa Agar Kegiatan Transaksi Tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman MEMPERHATIKAN: 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS. Yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIEN Saya memang baru saja mempelajari tentang dunia investasi melalui saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis. Tapi dengan sedikit membuka diri saja kita semua semestinya tahu, bahwa apapun sikap dan pandangan kita terhadap investasi indeksforex dan kawan2, dan meski kita tidak ikutan terjun di dalamnya, baik sedikit atau banyak proses transaksi yang ada di dalamnya bisa mempengaruhi pergerakan mata uang, pergerakan komoditas , Dan devisa negara kita Artinya handel indeksforex akan tetap berjalan dan bisa ikutan menghantam perekonomian negara kita dengan cara khas-nya sendiri. Kalo menurut saya (menurut saya loh.), Baiknya kita bagi2 tugas ajah. Buat Yang Pro Silahkan Teruskan Handel indeksforeknya dengan lebih serius dan profesional. Dan buat yang kontra Pilihan Ada di Tangan Anda, Dani Camers Pernah Denger Trading Forex om Afandi Kusuma Bolak Balik Jangan Ambil Sektor Nicht Riel (Nyerempet Haram) Dani Camers Saya Taya Apa Jawabnya apa Afandi Kusuma oh, jawabannya sudah Satu langkah lagi ke depan Dani Camers berarti pernah tw Om Afandi Kusuma itu diatas sdh di tulis bolak balik 13:20 Dani Camers lah, maksud dri non riel. Trus nyerempet haram itu apa om Afandi Kusuma ya Handel forex itu: paling tidak syubhat, kalau tidak mau dibilang haram Dani Camers syubhat iku apa Afandi Kusuma reparieren Handel, celana bekas, motor bekas, sandal bekas. Syubhat adalah sesuatu hal yang dirasa kurang jelas antara halal atau haram Dani Camers syubhat iku apa om kenapa kurag jelas, bukankah Allah selalu tegas dan jelas dalam menentukan sebuah perkara om Afandi Kusuma Dari an-Nu8217man bin Basyir ra berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: 8220Sesungguhnya Yang Halal Itu Jelas Dan Yang Haram Itupun Jelas Pula. Diantara kedua macam hal itu ada beberapahal yang syubhat (samar-samar). Sebagian besar manusia tidak dapat mengetahui dengan jelas apa-apa yang subhat itu Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, maka ia telah melepaskan dirinya dari melakukan sesuatu yang mencemarkan agama serta kehormatannya. Dan Barang siapa yang telah jatuh dalam perkara syubhat, maka bisa-bisa jatuhlah ia dalam keharaman, sebagaimana halnya seseorang penggembala yang menggembala di sekitar tempat yang terlarang, hampir saja ternaknya itu makan dari tempat larangan tadi. Ingatlah bahwasannya setiap raja itu memppunyai larangan-larangan. Ingatlah bahwasannya larangan-larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan oleh-Nya8221 (Muttafaq Alaih) Dani Camers jujur om, kalau referensi nya Al-Quran sya langsung meng iyakan. Itu pun nanti perlu dibedah asbabun nudzul nya serta teks dan konteks nya kalau masalah hadist, di dalam sejarah di ceritakan bhwa Umar bin khatab di massa ke khalifahan nya membakar semua hadist agr Al-Quran yg suci tdk tertukar dengan hadist. Dri situ perlu amat sangat cermat utk mengetahui mana hadist shahih dan mana yg tdak Afandi Kusuma hadist itu mutawatir. Intinya kan mudah Kalau saat kita schließen dan untung, pasti ada yang rugi karena keuntungan kita itu Begin kan dalam jual beli forex itu Dani Camper loh, emang halal-haram logika nya se einfach itu ya om Afandi Kusuma ya .. makanya itu kalau masih ragu, berarti masuk syubhat sudah mata uang itu riba, jual belinya masuk judi lagi menurutku haram ausbessern Jual mobil, jual rumah, gitu aja aku barusan jual luft isi ulang galon, aku ambilkan dari depan rumah Dani Camper maaf om, aq mw tanya memang riba itu substansi nya gmn bank konvional itu haram gk trus substansi judi itu gmn memang forex itu judi yah Afandi Kusuma Fatwa MUI: Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dani Camers kita beli mangga apakah kita yakin manis di mall apakah boleh diincipi spekulasi, kalau memang logika nya se einfach itu krna di dunia ini gk da sesuatu yg gak spekulasi meskipun 0,000000001 persen Afandi Kusuma ya tidak apa kalau kamu mengqiaskan seperti itu .. Menurutku jauh beda ok, aku kasih tahu yang boleh (halal) untuk bisa dibandingkan dalam hal valas jual beli valas yang halal adalah dengan syarat tunai dan di tempat Dani Camers berarti jual beli online haram Afasi Kusuma kalau bukan valas boleh kredit dan boleh tidak ditempat Dani Camers kalau memakai legika jenengan yg diatas berarti kredit juga haram, kan swap Afandi Kusuma tidak. Beda urusannya Kalau soal karena spekulasi itu, menurut MUI, aku cuma copas saja Dani Camans Khan Ada Proses Biaya Inap uang Berarti Khan Swap om Afandi Kusuma Tapi Swap itu bukan yg dibisniskan Dani Camper hehehehe sya pribadi gak pernah percaya dengan yg namanya MUI konteks indonesien Afandi Kusuma ya Tdk masalah .. kalau mnurut saya, kita ambil pendapat orangbadan untuk kita ambil dalil dan logikanya .. bukan hanya taklit Dani Camers kalau menurut saya kita punya Al-Qran dan sunnah Rasul kita punya logika sehat kita gunakan itu, pendapat orag lain hnya referen sbgai Bahan pertimbangan Afandi Kusuma beli valas boleh dan halal hanya jika kita memang perlu valuta itu mungkin karena mau perjalanan luar negeri, bayar utk beli barang dari luar negeri dll. Bukan jual beli valas itu yang dibisniskan (Ini pendapat saya) apalagi dalam handel forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. Bener tidak Dani Camers mkasih pendapatnya om untung rugi dalam hidup itu sebuah konskwensi, asal gk melanggar prinsip tauhid dan merusak masyarakat scara makroo Afandi Kusuma iya tentu saja. Dalam handel forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. Bener tidak Dani Camers tergantung Trading forex melawan Markt atau melawan broker krn kalau melawan Markt itu semacam kompetisi keuangan dunia. Allah suka orag2 yang ber kompetisi dalam kemajuan dunia Afandi Kusuma ok. Aku cuma menyampaikan Kalau tidak mau dibilang haram, pasti syubhat handel forex itu Dani Camers loh, aq blum pengen berhenti diskusi om aq gk mw Allah melaknat q mkanya lagi seru2 nya cari kebenaran ini Afandi Kusuma sori, barusan aku tinggal beli makanan kucing coba kamu baca Al Quran tentang Riba, jual beli boleh, riba tdk boleh banyak orang mengatakan riba sama dengan jual beli masih dari Quran, sedekah boleh riba tidak boleh. Dari belajar ku, ke berbagai guru mengenai masalah ini Intinya, sektor riil halal, sektor non riil haram masihkah kita belum bisa melihat kenapa ekonomi Amerika ambruk. Yakni kapitalgewinn (menggelembungnya transaksi sektor non riil menyamakan riba dengan jual beli) Afandi Kusuma Orang-orang yang makan (mengambil) riba174 tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila175. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu176 (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Afandi Kusuma (Q.2: 257). Ich bin in den Nahen Osten und Südostasien in den kommenden Wochen, wo die Bevölkerung ist weitgehend Muslim und vor meiner Reise alle meine bald zu werden Auszubildende fragen. Ich bin in den Nahen Osten und Südostasien, wo die Bevölkerung ist weitgehend muslimischen und vor meiner Reise alle meine bald zu werden Auszubildenden fragen Forex ist Halal oder Haram Ich bin kein religiöser Mensch, daher konnte ich selbst keine Antwort für diese Frage finden, aber ich habe diese Gelegenheit genutzt, um von islamischen Scholaren über ihre Meinung zu lernen, ob Forex Halal oder Haram ist. Erste Frage: Was ist Haram Common Antwort Haram ist etwas, das der Gott und der Prophet vollständig und ausdrücklich verboten haben, da diese Handlung oder Materie als unrein und unanständig betrachtet werden würde. Zweite gemeinsame Antwort war eine Handlung, die böse oder sündhaft ist. Ist Forex Haram Seit ich die Definition von Haram bekam, war mein Hauptziel darauf basiert, warum Forex als Haram von so vielen Menschen da draußen betrachtet wird, während so viele Leute Forex Halal betrachten und auf Forex als Industrie leben. Plato hat einmal gesagt Menschliches Verhalten fließt aus drei Hauptquellen: Wunsch, Emotionen und Wissen Die größte und genaueste Antwort bekam ich von Forex-Verweigerer, die denken, dass Forex Haram ist Forex ist Gambling und Gabling ist Haram im Islam. Nach so vielen Diskussionen mit diesen Imamen, Gebete und aktiven religiösen Menschen kamen wir zu der folgenden gemeinsamen Vereinbarung. Forex ist Halal IF Forex ist Halal, wenn Sie nicht spielen und haben Ihre Endziele klar unterschieden. 2- nicht auf der Trendrichtung zu spielen, sondern analysieren den Markt 3- Nicht Handel um der Aufregung willen, sondern Handel für das potenzielle Einkommen und um ein Leben zu machen 4- Nicht zu nennen, wie ein Spiel, sondern als Job 5- Haben Sie eine Einstellung Um zu gewinnen oder dein Eigenkapital zu schützen, anstatt dich selbst zu sagen, wenn ich gewinne, gewinne ich, wenn nicht nächstes Mal 6 - Du lernst aus deinen Verlusten und zieh weiter mit der Entscheidung, die du selbst getroffen hast, anstatt den Markt zu beschuldigen oder die Situation zu beschuldigen Ein SWAP kostenloses Konto oder Handel vermeiden SWAP Forex ist Halal oder Haram Es gibt eine dünne Linie zwischen Handel und Glücksspiel, wir alle müssen es zugeben. Aber die gute Nachricht ist, dass du es vermeiden kannst, ein Spieler zu sein. 1- Nehmen Sie nur Trades mit einer hohen Wahrscheinlichkeit, Profit auf der Grundlage Ihrer Analyse zu machen. 2 Das Beenden eines Handels ist genauso wichtig wie das Eingeben eines, haben Sie einen Handelsplan 3- Definieren Sie Ihre Stop-Levels 4- Wählen Sie die richtige Eintragsgröße, wenn Sie sind Riskiert alles, um es zu verdoppeln ist es heißt Glücksspiel 5- Wissen, was Sie handeln 6- Verstehen Sie die Zeitrahmen, seien Sie nicht süchtig es ist ein Zeichen des Glücksspiels 7- Zurück testen Sie Ihre Strategie und Ziel, es zu entwickeln 8- Ständig überprüfen Sie Ihre historische Leistung und versuchen zu verstehen, warum Sie Verlust und Gewinn 9- Diszipliniert, Handel ist ein Job nicht ein Spiel 11- Handel mit einem islamischen Konto bietet Forex Broker Hinweis: Die oben ist ein Teil meiner 1 Woche Forschung mit 3 islamischen Gelehrten aus Aserbaidschan, 1 aus Irag, 1 aus UAE, 1 aus Indonesien und 1 aus Ägypten. Da dieses Thema ist umstritten fühlen Sie sich bitte frei, Ihre Gedanken unten in den Kommentaren kommentierenFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan Dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli Barang Yang Tidak Di Tempel Transaksi Diperbolehkan Dengan Syarat Harus Diterangkan Sifatsifatnya Atau Ciri-Cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Video Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, Dengan Teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: (Juallah) Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Syair Dengan Syair, Kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda: (Jual-Beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN
No comments:
Post a Comment